Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Bagi Warga Negara Asing
Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Bagi Warga Negara Asing BOOKSIANA - Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) merupakan salah satu hal penting yang harus dibutuhkan oleh warga Negara asing jika ingin tinggal di Indonesia. Anda bisa membuat Kitas terlebih dahulu sebagai syarat berada di Indonesia, bilamana anda tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama tidak akan menimbulkan pertanyaan yang bermasalah karena sudah menggunakan izin resmi dari pemerintah. Kitas ini dapat anda buat di beberapa penyedia layanan seperti kitas agent bali . Dengan begitu, anda akan mendapatkan Kitas sesuai dengan apa yang diharapkan. Adapun jangka waktu yang bisa dipilih oleh warga Negara asing bilamana ingin tinggal di Indonesia, yakni 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan seterusnya. Perpanjangan bisa saja dilakukan bilamana ada hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Perpanjangan Kitas Warga Negara Asing (WNA) Bagi yang ingin melakukan perpanjangan kartu tizin tinggal sementara, tentu anda har