Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Bagi Warga Negara Asing
BOOKSIANA - Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) merupakan salah satu hal penting yang harus dibutuhkan oleh warga Negara asing jika ingin tinggal di Indonesia. Anda bisa membuat Kitas terlebih dahulu sebagai syarat berada di Indonesia, bilamana anda tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama tidak akan menimbulkan pertanyaan yang bermasalah karena sudah menggunakan izin resmi dari pemerintah.
Kitas ini dapat anda buat di beberapa penyedia layanan seperti kitas agent bali . Dengan begitu, anda akan mendapatkan Kitas sesuai dengan apa yang diharapkan. Adapun jangka waktu yang bisa dipilih oleh warga Negara asing bilamana ingin tinggal di Indonesia, yakni 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan seterusnya. Perpanjangan bisa saja dilakukan bilamana ada hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Perpanjangan Kitas Warga Negara Asing (WNA)
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan kartu tizin tinggal sementara, tentu anda harus mematuhi berbagai macam persyaratan yang sudah ditentukan terlebih dahulu. Hal ini supaya tidak ada kendala nantinya bilamana anda mematuhinya dengan baik dan benar.
Hal penting yang harus anda ketahui bilamana ingin melakukan perpanjangan Kitas di kitas agent bali diantaranya sebagai berikut:
- Perpanjangan ITAS/ITAP dapat dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Untuk memperpanjang ITAS/ITAP, penjamin wajib mengurus notifikasi dari Kemenaker (bagi TKA) dan rekomendasi dari BKPM (bagi investor).
- Para penjamin harus mengurus Izin Masuk Kembali (IMK) bagi pemegang ITAP yang IMK nya sudah habis berlaku di Kantor Imigrasi.
Untuk melakukan perpanjangan kartu tinggal izin sementara, anda harus mematuhi berbagai macam persyaratan dan kelengkapan yang dibutuhkan. Ada banyak hal yang harus anda siapkan secara efektif supaya mendapatkan apa yang diinginkan. Perpanjangan bisa dilakukan dalam jangka waktu sesuai yang anda butuhkan.
Dasar Hukum Penetapan Kitas
Adapun hak yang mengatur Kitas secara perundang-undangan atau peraturan formal lainnya melalui pemerintah, Kitas ini memiliki dasar hukum sendiri yang harus anda patuhi dengan baik, bukan hal baru yang di terapkan di Indonesia mengenai peraturan perundang-undangan. Pembuatan Kitas diatur sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
- Peraturan Hementrian Hukum dan Ham No. 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal untuk Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan yang ditetapkan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan No. 31 tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sangat penting untuk mematuhi berbagai macam ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Adanya Kitas ini juga bersumber dari Undang-Undang dan tidak dapat dijalankan semena-mena. Bagi warga negara asing (WNA) harus mematuhi berbagai macam ketentuan yang sudah ditetapkan.
Bagi Anda warga negara asing yang ingin membuat Kitas untuk tinggal di Indonesia, Anda bisa menggunakan layanan Kitas Agen Bali OneBumi, dimana layanan yang satu ini sudah pasti aman dan terpercaya. Proses pengerjaannya juga cepat menyesuaikan jenis Kitas yang akan dibuat. Sudah professional dan berpengalaman menjadi keunggulan dari penyedia layanan Kitas yang satu ini.
Posting Komentar untuk "Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Bagi Warga Negara Asing"