Bagaimana Mengurus Izin Tinggal Bagi Investor Asing?
BOOKSIANA - Kitas merupakan suatu tanda dimana warga Negara asing bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan. Setiap warga Negara asing yang ingin tinggal di Indonesia pastinya harus membuat Kitas terlebih dahulu. Dengan begitu, tidak akan ada kendala yang terjadi masalah tempat tinggal nantinya bagi pihak warga Negara asing.
Jangka waktu yang ditentukan bisa menyesuaikana dengan apa yang dibutuhkan ketika tinggal di Indonesia, seperti halnya tinggal selama 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan seterusnya. Bilamana masih kurang, maka anda bisa mengajukan perpanjangan waktu yang dibutuhkan agar anda bisa tinggal sesuai yang diharapkan waktunya. Maka dari itu, anda harus membuat Kitas terlebih dahulu di Kitas Agent Bali OneBumi.
Bagaimana Mengurus Izin Kitas Bagi Investor Asing di Kitas Agent Bali OneBumi?
Banyak orang-orang yang ingin membuat Kitas untuk para investor warga Negara asing, onebumi.com menjadi layanan yang aman dan terpercaya untuk anda gunakan. Investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia tentu harus memiliki Kitas terlebih dahulu. Mengurus Kitas tidak kalah penting dari memahami bagaimana syarat dan prosedur pendiri PT PMA di Indonesia.
Kitas sendiri bukan hanya dibutuhkan oleh warga Negara asing yang tinggal di Indonesia untuk menjalanakn pekerjaan. Namun juga untuk siapapun yang melakukan kegiatan penanaman modal asing. Seperti halnya anda ingin menanamkan modal asing terhadap suatu perushaan, maka anda harus menyiapkan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus izin Kitas tersebut.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa izin tinggal terbatas diberikan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas.
Dalam pasal 142 juga dijelaskan bahwa orang asing juga dimaksudkan pada ayat 1 huruf a da huruf c, salah satunya meliputi orang asing dalam rangka ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Maka dari itu, sangat penting bagi anda untuk memahaminya agar penanam modal asing tidak melakukannya sembarangan.
Mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2018 pasal 22 disebutkan :
“Pemberi kerja yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan perizinan perundang-undangan dan pejabat diplomatic dan konsuler pada kantor yang telah mewakili Negara asing dikecualikan dari notifikasi”.
Selain itu juga ditegaskan dalam pasal 26 huruf c yang merupakan pengecualian kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA, yakni kepada Pemberi Kerja TKA yang memperkerjakan TKA sebagai anggota direksi atau dewan komisari kepemilikan saham. Anda harus memahaminya dnegan baik supaya tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Proses pengajuan juga akan dilakukan melalui BKPM dengan mengikuti panduan yang sudah disyaratkan melalui BKPM no 6 tahun 2018. Nantinya dari pihak BKPM akan menerbitkan rekomendasi tersebut dan akan digunakan sebagai pengajuan visa tinggal terbatas kelompok pemegang saham dan dapat diklait melalui kantor perwakilan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Sangat penting bagi anda untuk mengetahui bahwa proses pengambilan visa memiliki batas waktu dan batas waktu untuk masuk ke Indonesia. Setelah masuk ke TKA wajib untuk mengurus Kitas segera mungkin sebagai salah satu kewajiban yang masuk ke Indonesia.
Menggunakan onebumi.com merupakan spesialistas untuk membuat investor PMA dan Kitas. Anda bisa berlangganan dengannya karena proses pembuatannya dilakukan hanya dalam beberapa hari saja.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Mengurus Izin Tinggal Bagi Investor Asing?"